SCN | PEKANBARU – Penanganan skandal tindak pidana korupsi yang tengah marak di Riau mendapat sorotan dari kaum akademisi. Dalam sebuah mimbar eksaminasi publik, Dr. Yalid, akademisi dan pakar hukum, menilai ada ketimpangan paradigma dalam pengusutan Tipikor, mulai dari kasus elit eksekutif hingga dugaan kriminalisasi pegawai honorer/staf.
Dr. Yalid menyoroti kebiasaan aparat mengejar “nama tersangka” ketimbang menelusuri ke mana uang korupsi itu mengalir melalui kerja sama dengan PPATK. Sikap ini diperparah dengan kebiasaan aparat menyeret pegawai bawah yang sering kali murni melakukan kesalahan administratif ke dalam jerat pasal pidana berat, melanggar prinsip ultimum remedium.
Dalam kasus khusus yang membelit staf DPRD Pekanbaru (JA) terkait dugaan Obstruction of Justice, Dr. Yalid meminta aparat segera berkaca pada putusan pengadilan tingkat pusat. Ia merujuk pembebasan murni terhadap wartawan Tian Bahtiar di PN Tipikor Jakarta Pusat, yang dinilai hakim tidak memiliki mens rea dan perbuatannya bersifat pasif.
”Kasus JA sangat identik. Kebohongannya di lokasi murni wujud kepanikan administratif (takut sanksi internal), dan perbuatannya pasif karena dalam pengakuannya stempel itu memang sehari-hari ada di jok motornya. Tidak ada tindakan aktif mencegat hukum,” jabarnya.
Kelemahan JPU yang bersandar pada kesaksian berantai (testimonium de auditu) dari seorang informan makin membuat dakwaan ini bisa jadi cacat.
“Pasca terbitnya Putusan MK terbaru Nomor 71/PUU-XXIII/2025, perintangan pasif tak lagi diakui hukum. Memaksakan kasus ini berarti mencoreng sistem hukum kita. Bebas adalah keharusan hukum,” urai Dr. Yalid.(red)















