
PORTAL MEDIA BERITA ONLINE
60BERITA.ID
SERTIFIKAT PENGESAHAN :
AHU-047296.AH.01.30.Tahun 2024
NOMOR INDUK BERUSAHA
1608240055361
PIMPINAN PERUSAHAAN
NURLELA
PENASEHAT HUKUM
Dr.FREDDY SIMANJUNTAK.SH.MH
PIMPINAN REDAKSI
BUDI SUSENO(UKW UTAMA)
REDAKTUR
ATSAL FAYADH
HAMZAH.AM.d
STAF REDAKSI
HAFIZ
WARTAWAN
PEKANBARU
HAMZAH.Amd (KA.Biro)
SEKWELDI
DAERAH
PELALAWAN
ALDO SINAGA (KA.Biro)
ROHIL
SARMAN (KA.Biro)
ROHUL (DICARI)
INHIL
FAISAL (Ka.Biro)
INHU (DICARI)
DUMAI (DICARI)
KUANSING
TIO AFRIANDA (KA.Biro)
SIAK
ANDRE KASA PUTRA (KA.Biro)
KAMPAR
RUDI CAHYADI (KA.Biro)
BENGKALIS
EKASARI OKTAFIANI.SH (Ka.Biro)
MERANTI (DICARI)
LHOKSEUMAWE
SUTRISNO (KA.Biro)
Informasi:Hp/wa: 083185428201
Wartawan 60BERITA namanya tertera di Redaksi, memiliki ID Card yang masih aktif dan diketahui Pimpinan Redaksi.
Redaksi 60BERITA menerima informasi tulisan dan rilisnya dapat dikirim ke alamat Informasi Redaksi diatas. Wajib melampirkan identitas diri, foto dan menggunakan nomor telepon seluler yang dapat dihubungi.
Data Pemberi Informasi Dilindungi Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
KODE ETIK JURNALIS:
Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
