Example floating
Example floating

Redaksi

PORTAL MEDIA BERITA ONLINE

60BERITA.ID

SERTIFIKAT PENGESAHAN :

AHU-047296.AH.01.30.Tahun 2024

NOMOR INDUK BERUSAHA

1608240055361

PIMPINAN PERUSAHAAN

NURLELA

PENASEHAT HUKUM

Dr.FREDDY SIMANJUNTAK.SH.MH

PIMPINAN REDAKSI

BUDI SUSENO(UKW UTAMA)

REDAKTUR

ATSAL FAYADH

HAMZAH.AM.d

STAF REDAKSI

HAFIZ

WARTAWAN

PEKANBARU

HAMZAH.Amd (KA.Biro)

SEKWELDI

DAERAH

PELALAWAN

ALDO SINAGA (KA.Biro)

ROHIL

SARMAN (KA.Biro)

ROHUL (DICARI)

INHIL

   FAISAL (Ka.Biro)

INHU (DICARI)

DUMAI (DICARI)

KUANSING

TIO AFRIANDA (KA.Biro)

SIAK

ANDRE KASA PUTRA (KA.Biro)

KAMPAR

RUDI CAHYADI (KA.Biro)

BENGKALIS 

         EKASARI OKTAFIANI.SH (Ka.Biro)

MERANTI (DICARI)

LHOKSEUMAWE

SUTRISNO (KA.Biro)

Informasi:Hp/wa: 083185428201

Wartawan 60BERITA namanya tertera di Redaksi, memiliki ID Card  yang masih aktif dan diketahui Pimpinan Redaksi.

Redaksi 60BERITA  menerima informasi tulisan dan rilisnya dapat dikirim ke alamat Informasi Redaksi diatas. Wajib melampirkan identitas diri, foto dan menggunakan nomor telepon seluler yang dapat dihubungi.

Data Pemberi Informasi Dilindungi Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

KODE ETIK JURNALIS:

Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.