60BERITA .ID | Bireuen – Badan Legislasi bersama para pimpinan komisi DPRK Bireuen menggelar rapat koordinasi guna membahas rencana pelaksanaan hearing publik terhadap Rancangan Qanun (Ranqanun) Kabupaten Bireuen tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Rapat tersebut berlangsung dalam suasana konstruktif dengan fokus pada penyempurnaan substansi rancangan qanun serta persiapan pelibatan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pembahasannya.
Ketua Badan Legislasi DPRK Bireuen menyampaikan bahwa hearing publik merupakan bagian penting dalam proses penyusunan regulasi daerah. Melalui forum tersebut, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta instansi terkait akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, saran, dan pandangan terhadap materi yang diatur dalam rancangan qanun.
Menurutnya, keberadaan qanun tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bireuen dalam melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan secara terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, para pimpinan komisi juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kepentingan dunia usaha dengan kebutuhan pembangunan daerah. Mereka menilai bahwa program tanggung jawab sosial perusahaan harus mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan ekonomi lokal, pengembangan pendidikan, kesehatan, serta pelestarian lingkungan hidup. Rapat berlangsung kondusif di ruang BANMUS DPRK Bireuen pada Selasa, (9/6/2026).(rl)











