60BERITA.ID | Karimun– Dalam upaya menjaga ketertiban perdagangan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Tanjung Balai Karimun memusnahkan ribuan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp5,4 miliar.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Selasa, 7 Oktober 2025, dan merupakan hasil tindak lanjut atas persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Total terdapat 244 perkara pelanggaran yang menjadi dasar pemusnahan, terdiri atas 78 perkara dari Kanwil Bea Cukai Kepri dan 166 perkara dari Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa kegiatan ini mencerminkan komitmen Bea Cukai untuk menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai secara tegas dan transparan.
“Total nilai barang yang kami musnahkan mencapai Rp5.460.750.131, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar. Pemusnahan ini adalah bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dan upaya menjaga iklim usaha yang adil,” ujar Adhang.
Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis pelanggaran, baik di bidang kepabeanan maupun cukai. Untuk kategori kepabeanan, barang yang dimusnahkan antara lain:
487 karung pakaian bekas,
298 karung cabai kering,
147 unit kasur tipe single,
20 unit kasur tipe queen,
90 buah ban,
30 bal pakaian ballpress,
27 bantal,
12 sepeda, dan
10 karung barang campuran lainnya.
Sementara untuk pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai memusnahkan 2.609.460 batang rokok ilegal serta 159,58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin.
Dari sisi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, barang yang turut dimusnahkan meliputi 2.303.708 batang rokok ilegal, 2.745,8 liter MMEA ilegal, dan 291 kaleng minuman beralkohol ilegal.
Seluruh barang dimusnahkan dengan berbagai metode seperti dibakar, dipotong, dan dihancurkan menggunakan alat berat. Proses tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan dari instansi terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai.
“Ini bukan sekadar kegiatan rutin, tapi bagian dari tanggung jawab kami menjaga masyarakat dari ancaman barang berbahaya dan merugikan negara,” tegas Adhang.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara Bea Cukai dan instansi lain akan terus diperkuat agar pemberantasan peredaran barang ilegal bisa dilakukan secara berkelanjutan.
Melalui langkah ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus menekan arus barang ilegal, menjaga stabilitas ekonomi daerah, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.(rl)















