Example floating
Example floating
Pekanbaru

AMPUN Riau Resmi Laporkan Dugaan Surat Palsu Lahan Samping Cafe Sevendors ke Kejari Pekanbaru

Admin 60Berita.id
39
×

AMPUN Riau Resmi Laporkan Dugaan Surat Palsu Lahan Samping Cafe Sevendors ke Kejari Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

60BERITA | Pekanbaru – Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau melaporkan dugaan penerbitan surat palsu di atas lahan milik Pemerintah Kota Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Laporan tersebut menyangkut lahan di samping Cafe Sevendors, Jalan Siak 4 Pekanbaru, yang disebut telah masuk kawasan Daerah Milik Jalan (DMJ) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB).

Menurut AMPUN Riau, lahan itu sebenarnya sudah dibebaskan sejak tahun 2009 oleh Pemko Pekanbaru melalui pembayaran ganti rugi kepada Salmiati, ahli waris almarhum Asri, senilai Rp243.008.000. Namun, belakangan terbit sebuah surat di atas lahan tersebut yang diduga diterbitkan oleh oknum Lurah Meranti Pandak, Silvenus Hendra, sehingga memicu sengketa baru.

Kronologi Versi AMPUN Riau

• Salmiati telah membuat surat pernyataan resmi terkait ganti rugi tanah seluas 500 m² oleh Pemko Pekanbaru pada 30 April 2009.

• Ia menegaskan tidak pernah mengenal atau menjual tanah kepada pihak bernama Riwa Rita, bahkan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya ke Polresta Pekanbaru.

• AMPUN Riau mengklaim sudah empat kali menyuarakan kasus ini ke DPMPTSP, Satpol PP, hingga DPRD Pekanbaru, namun masalah belum tuntas.

• Pada 31 Januari 2025, AMPUN menggelar aksi di depan Satpol PP menuntut pembongkaran bangunan samping Cafe Sevendors dan kafe utama yang disebut tidak memiliki izin. Namun, Satpol PP hanya merobohkan pagar beton.

• Ironisnya, beberapa waktu lalu Satpol PP justru membongkar pagar seng yang dibangun warga untuk mengamankan lahan, dengan alasan adanya laporan.

• Setelah itu, pihak pengklaim kembali mendirikan pagar beton secara diam-diam di atas lahan tersebut.

Tuntutan AMPUN Riau

Atas dugaan praktik mafia tanah ini, AMPUN Riau meminta Kejari Pekanbaru untuk:

• Segera memanggil pihak terkait penerbitan surat di atas lahan milik Pemko.

• Memeriksa Lurah Meranti Pandak terkait dugaan penerbitan surat palsu.

• Menetapkan tersangka jika bukti dinilai cukup.

• Mengusut dugaan adanya praktik suap pejabat pemerintah dalam kasus ini.

AMPUN Riau juga memperingatkan, jika Kejari Pekanbaru tidak menindaklanjuti laporan ini, mereka akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dengan massa yang lebih banyak di depan kantor Kejari.

“Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan, tapi sudah masuk dugaan mafia tanah. Kami akan terus mengawal hingga ada penegakan hukum yang jelas,” tegas pernyataan resmi AMPUN Riau.(rl)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *