60BERITA.ID | PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi eks Pejabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa Cs kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada Selasa (1/7/2025).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima saksi, yakni, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian (Disperindag) yang juga sekaligus Pj Sekda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, eks Kadishub Pekanbaru Yuliarso, eks Kepala BPKAD Yulianis dan Martin Manulok selaku Kabid Sapras Dinas Perkim Pekanbaru.
Selain Ruang sidang yang Memanas di Didalam Ruang Pengadilan Tipikor, tak kalah panas Aksi GMKPR diluar Pengadilan, yang melakukan Aksi dengan membentangkan “Copot Zulhelmi Sekarang!”, “Gratifikasi = Korupsi!”, “Pemkot Gagal Tegakkan Integritas!”
Lebih dari sekadar unjuk rasa, aksi ini menjadi momentum moral untuk menagih janji transparansi dan akuntabilitas. GMKPR menilai keberadaan Zulhelmi di kursi strategis mencederai upaya pemberantasan korupsi daerah.
Kejadian ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap pelaku dugaan korupsi yang malah dipromosikan ke jabatan tinggi. GMKPR menekankan dua hal:
1. Preseden Negatif – Membiarkan pejabat bermasalah tetap berkuasa berpotensi melemahkan sistem hukum dan kepercayaan publik.
2. Komitmen Pemerintah – Belum adanya tindakan mencopot Zulhelmi dianggap kontradiksi dengan semangat pemberantasan korupsi dan tata kelola bersih.
Tuntutan yang Disuarakan:
Segera memberhentikan Zulhelmi Arifin dari jabatan Pj Sekda.
Tindak tegas semua pihak yang terkait, dengan mekanisme transparan dari KPK atau aparat penegak hukum lokal.
Buka audit menyeluruh atas transfer dana dan pemberian barang senilai jutaan rupiah.
Jamin ketegakan hukum tanpa pengecualian di tubuh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Hal ini dilakukan Mendesak Pemkot Copot Zulhelmi Arifin Di Tengah Skandal Tas Bally ke Mantan Pj Wali Kota.
Mereka membawa berbagai spanduk mengecam keputusan Pemerintah Kota Pekanbaru yang belum mencopot Zulhelmi Arifin dari jabatannya sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekdako), meski pria ini tercatut dalam kasus pemberian gratifikasi berupa tas merek mewah hingga uang tunai kepada mantan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa dan mantan Sekdako Indra Pomi Nasution.
Zulhelmi Arifin, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), disebut memberikan Rp70 juta dan tas Bally senilai Rp8,5 juta kepada Risnandar Mahiwa (mewakili masa Juni–November 2024). Selain itu, ia juga menyerahkan Rp5 juta kepada Indra Pomi pada Maret 2024 .
Meskipun lima pejabat lainnya dinonaktifkan sejak 24 Mei 2025, Zulhelmi masih tetap menjabat sebagai Pj Sekda dan tak tersentuh oleh proses hukum.
Mereka menuntut batasan tidak hanya berupa sanksi administratif, tetapi juga langkah hukum yang tegas terhadap segala bentuk gratifikasi dan manipulasi jabatan.
Kembali ke Persidangan.
Selanjutnya, saat Saksi Eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Pekanbaru, Yulianis ditanya Hakim Anggota Adrian Hutagalung, terkait SK Penonaktifan dirinya (Yulianis-red) selaku Kepala Badan BPKAD juga menjadi tanda tanya besar, karena Yulianis menjawab bahwa dirinya, tak menerima SK penonaktifan secara langsung dari Walikota Pekanbaru.
“Ibu saat dinonaktifkan dari Jabatan Kepala BPKAD Pekanbaru sejak kapan?,” Tanya Hakim Anggota Adrian Hutagalung.
“Sejak 24 Mei 2025 yang mulia, namun saya tidak ada diberikan SK resmi atau tertulis yang diserahkan langsung ke saya,” Jawab Yulianis.
“Jadi berdasarkan apa saudara dinonaktifkan, dan bagaimana saudara bisa tau saudara dinonaktifkan dari jabatan saudara,” Tanya Hakim lagi dengan heran.
“Saya taunya dari staf saya yang mulia, kemudian saya di WA oleh Pak Ami selaku Pj Sekda sekarang, untuk bertemu, dan menyampaikan Penonaktifan tersebut secara lisan, dengan alasan kepentingan penyidikan Kasus ini, terkait masalah SK secara fisik saya tidak ada pegang SK penonaktifan nya yang mulia,”jawab Yulianis lagi.(red)















