Example floating
Example floating
Pekanbaru

Merasa Kebal Hukum dan Diduga Dibacking Oleh Oknum Wartawan, Gudang BBM Ilegal Milik FG Dijalan Melati Bebas Beraktifitas

Admin 60Berita.id
18
×

Merasa Kebal Hukum dan Diduga Dibacking Oleh Oknum Wartawan, Gudang BBM Ilegal Milik FG Dijalan Melati Bebas Beraktifitas

Sebarkan artikel ini

60BERITA.ID | PEKANBARU – Penimbunan minyak yang dilakukan mafia di Pekanbaru tak ada habisnya bahkan kian menjamur. Salah satu gudang yang ditemukan dijalan Melati, Kecamatan Binawidya kota Pekanbaru, Kamis(24/05/25

Berdasarkan Informasi Dari Warga sekitar yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengatakan, “Gudang tersebut selalu keluar masuk mobil Tangki minyak Biru putih, Dan ada juga penjaganya serta kami seringkali juga melihat mobil diduga pelangsir keluar masuk”. Ujarnya kepada media ini.

Pemilik gudang tersebut diduga adalah mafia BBM ilegal yang berinisial FG. FG juga dikabarkan pernah diciduk Dirkrimsus Polda Riau atas kejahatan penimbunan BBM ilegal beberapa waktu yang lalu.

Namun penangkapan tersebut tidak memberi efek jera terhadap FG yang kini kembali melakukan aktivitas ilegalnya.

Saat tim awak media mencari informasi lebih mendalam, Tim media dihubungi oleh salah seorang oknum wartawan yang berinisial “HRS”, Ia Meradang seakan merasa hebat. Saat ditanya apakah dia membackup gudang itu,dia mengelak dan terdiam.(23/4).

Atas Perilaku ilegal penimbunan BBM bersubsidi yang sangat merugikan masyarakat tersebut, Membuat Taufik Koto selaku ketua Jurnalis Komitmen Reformasi Indonesia(JKRI) Secara tegas meminta kepada Kapolda Riau Irjen pol Herry Heryawan dan para penegak hukum menindak tegas semua gudang Penimbun BBM yang ada di provinsi Riau.

“Kita meminta agar Kapolda Riau segera menutup praktek gudang Penimbun BBM ilegal ini, Dan akibat aktifitas penimbunan ini membuat antrian panjang di SPBU Riau serta menyebabkan resiko kelangkaan BBM. Tegas Ketua JKRI kepada media ini

Taufik Koto juga sangat berharap kepada bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Khususnya kepada Kapolda Riau Irjen pol Herry Heryawan, Agar tidak memberikan toleransi lagi bagi siapa saja yg melangar UUD Migas 22 TH 2001 dan berkeyakinan Kapolda Riau saat ini adalah seorang pemimpin yang tegas dan berani dalam menegakkan hukum wilayah Riau khusnya kota Pekanbaru.

“Sudah sangat tepat Kapolri mengamanahkan jabatan Kapolda Riau kepada Irjen pol Herry Heryawan, Dan mudah-mudahan dengan menjabat Kapolda Riau tak ada lagi yang melanggar perintah Kapolri seperti BBM ilegal, Ilegal logging dan perjudian”. Tutup nya

Sebagaimana diketahui, Berdasarkan Undang-undang,ini sudah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Hal tersebut juga berkaitan dengan sanksi serupa dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Di akhir, Taufik Koto berharap agar Kapolda Riau segera menangkap FG dan oknum HRS yang mengaku wartawan diberikan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku agar tidak menimbulkan persepsi miring dimasyarakat terhadap penegakan hukum di Provinsi Riau.Tegas Taufik Koto.(red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *