Example floating
Example floating
Pekanbaru

Tanggapi Selisih Gaji THL di Disdukcapil Pekanbaru, Kadis : “Sudah Sesuai Beban Pekerjaan Yang Ada”

Admin 60Berita.id
22
×

Tanggapi Selisih Gaji THL di Disdukcapil Pekanbaru, Kadis : “Sudah Sesuai Beban Pekerjaan Yang Ada”

Sebarkan artikel ini

60BERITA.ID | PEKANBARU – Menanggapi Gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Pekanbaru, Kepala Dinas (Kadis) Disdukcapil Hj. Irma Novrita menegaskan sudah sesuai beban pekerjaan yang ada.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Gaji THL di Disdukcapil kota Pekanbaru ada perbedaan jumlah yang dimana dilihat dari segi beban pekerjaan atau tugas yang berbeda.

Saat di konfirmasi media ini, melalui Telpon WhatsApp, Selasa (22/04/2024) sore, terkait selisih Gaji THL di Disdukcapil Pekanbaru tersebut, Hj Irma Novita menegaskan bahwa selesih gaji THL di Disdukcapil Pekanbaru sudah sesuai dengan Beban Pekerjaan dan tanggung jawab yang ada di Disdukcapil.

“Adanya perbedaan selisih Gaji THL di Disdukcapil itu sudah kita diskusikan dan sepakati bersama, bahwa Gaji THL disesuaikan dengan beban pekerjaan. Ada yg beban kerjanya lebih banyak dan ada beban kerjanya sedikit ,” ungkap Hj. Irma Novrita kepada media ini.

Lebih Jelas Hj. Irma juga menerangkan bahwa selisih gaji antara THL yang bertugas di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terjadi karena perbedaan beban kerja.

THL di MPP disebut menerima Rp 2,4 juta per bulan karena mereka menerima semua urusan dokumen kependudukan warga baik dg cara pelayanan langsung (manual) ataupun secara online, serta ada penambahan jam/hari kerja seperti program jemput bola hari Sabtu dan Minggu.

Sementara itu, THL di UPTD hanya menerima Rp 1,4 juta karena beban kerjanya lebih sedikit yaitu melakukan perekaman KTP elektronik, registrasi IKD dan membantu warga utk pengajuan dokumen kependudukan secara online.

“Selisih gaji antara THL yang bertugas di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terjadi karena mereka yang di MPP menerima semua urusan dokumen kependudukan warga baik dg cara pelayanan langsung (manual) ataupun secara online, serta ada penambahan jam/hari kerja seperti program jemput bola hari Sabtu dan Minggu.

Sementara itu, THL di UPTD hanya menerima Rp 1,4 juta karena beban kerjanya lebih sedikit yaitu melakukan perekaman KTP elektronik, registrasi IKD dan membantu warga utk pengajuan dokumen kependudukan secara online.

Selain itu semua Tugas di Disdukcapil merupakan pekerjaan yg penting karena mengurus dokumen kependudukan warga yg sangat dibutuhkan. Jadi perbedaan gaji bukan karena pekerjaan itu penting dan tidak penting. Semua nya penting. Tapi karena beban kerja ada yg sedikit dan ada yg banyak. “terang Irma sekaligus menutup.(rl)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *