Example floating
Example floating
Daerah

FGD Legalitas Pemanfaatan Kayu, PLTU Tenayan Tekankan Kepatuhan terhadap Regulasi Pemanfaatan Kayu untuk Co-firing

Admin 60Berita.id
80
×

FGD Legalitas Pemanfaatan Kayu, PLTU Tenayan Tekankan Kepatuhan terhadap Regulasi Pemanfaatan Kayu untuk Co-firing

Sebarkan artikel ini

60BERITA.ID| Pekanbaru – PT PLN Nusantara Power UP Tenayan menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas aspek legalitas pemanfaatan kayu untuk kebutuhan Co-firing biomassa di PLTU Tenayan. Kegiatan ini dihadiri oleh Manajer Unit Pembangkitan Tenayan, Khoirul Huda, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Dodi Hidayat, serta perwakilan dari PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) dan seluruh mitra pemasok kayu,(15/01/2025).

Dalam diskusi ini, para peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai berbagai regulasi dan perizinan yang harus dipenuhi dalam proses pemanfaatan kayu sebagai bahan baku biomassa untuk Co-firing. Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan seluruh mitra pemasok dan pihak PLTU Tenayan memahami serta mematuhi setiap ketentuan hukum yang berlaku.

Manajer Unit Pembangkitan Tenayan, Khoirul Huda, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada. “Kami mengimbau seluruh mitra pemasok agar melengkapi seluruh dokumen perizinan dan legalitas dalam pemanfaatan kayu. Selain itu, kami juga mendorong mitra pemasok untuk aktif berkoordinasi dengan DLHK Provinsi Riau guna memastikan operasional berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan adanya FGD ini, diharapkan pemanfaatan kayu sebagai bahan baku Co-firing di PLTU Tenayan dapat berjalan secara legal, berkelanjutan, dan tetap mendukung kebijakan energi hijau yang dicanangkan pemerintah.(red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *