Example floating
Example floating
Daerah

Terkait Kekisruhan RSD Madani, Kepala BKPSDM Tegaskan Tak ada kekisruhan dilingkungan ASN

Admin 60Berita.id
129
×

Terkait Kekisruhan RSD Madani, Kepala BKPSDM Tegaskan Tak ada kekisruhan dilingkungan ASN

Sebarkan artikel ini

60BERITA.ID PEKANBARU, – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Pekanbaru Irwan Suryadi, SE., MM berikan keterangan tertulis nya terkait kekisruhan diangkat nya Dedy Khairul Ray sebagai Direktur RSD Madani menggantikan sementara dr. AEP sebagai Direktur RSD Madani defenitif.

Dalam keterangan tertulis nya Irwan Suryadi, SE.,MM menegaskan, tidak ada kekisruhan dilingkungan ASN yang terjadi terkait dengan pemberhentian sementara yang bersangkutan.

” Hal ini sudah mengacu pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil “, tulis nya, Rabu (6/11/2023).

Lanjut nya, oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, kami melakukan pembebasan sementara dalam rangka memudahkan proses pemeriksaan, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan dan di yakini fakta-fakta terjadinya pelanggaran disiplin.

1. Bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap ketidakhadirannya baik dalam rapat maupun kegiatan upacara.

2. Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan, menurut pengakuan bersangkutan terutama terhadap hasil kinerja belum dapat dipenuhi.

3. Bahwa telah terjadi pelanggaran berat dengan adanya beberapa fakta kegiatan dan kebijakan di RSD Madani tanpa adanya perencanaan dan tidak melibatkan Dewan Pengawas (Dewas) baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.

4. Bahwa adanya laporan dari beberapa pihak ketiga/vendor terhadap kegiatan yang dilaksanakan belum dibayar kan sampai saat ini, namun itu tidak ada dalam RBA/RBK.

5.Bahwa sampai saat ini yang bersangkutan belum menuntaskan tindak lanjut beberapa temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

” Oleh karena itu, maka Tim Penjatuhan Hukum Disiplin berkesimpulan telah terjadi pelanggaran disiplin berat oleh bersangkutan “, tambah nya.

Dan hari ini terkait penjatuhan hukum disiplin tersebut, kami telah mengajukan persetujuan teknis ke BKN dan masih berproses. Guna menghindari kekosongan dan gangguan pelayanan administrasi, maka ditunjuk lah Pelaksanaan Harian (Plh) dengan batas kewenangan yang ada.

” Bahwa penunjukan Pelaksanaan Harian ini telah sesuai serta mengacu Permenpen RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola karir dan juga merujuk Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Tugas dalam Aspek Kepegawaian “, tegas Kepala BKPSDM kota Pekanbaru.(red)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *