60BERITA.ID | PELALAWAN – PT. Musim Mas melalui Manager Humas Malinton Purba SH menegaskan bahwa aktivitas Suntik Mati Pohon Sawit di Areal lahan PT Musim Mas di Kecamatan Ukui sudah sesuai dengan Hukum dan merupakan langkah kongkret untuk melindungi ekosistem sungai yang berada bersepadanan dengan Lahan Perusahaan.
Kepada media ini, Malinton mengatakan bahwa
Tanaman sawit yang ada di pinggir sungai yang ada di PT. Musim mas memang disuntik mati, gunanya untuk melindungi sempadan sungai. Tanaman sawit tersebut sudah sejak tahun 2007 ditinggalkan oleh perusahaan dan melakukan penghijauan di sempadan sungai dengan melakukan penanaman pohon hutan.
“Untuk memaksimalkan dan mempercepat pertumbuhan dan mencegah etiolasi pokok hutan tersebut maka dilakukan suntik mati terhadap pokok sawit yang mengganggu pertumbuhan pokok hutan tersebut,” kata Malinton purba kepada media ini, Sabtu, (14/3/2026).
Malinton juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perkebunan dijalankan dengan mengacu pada perizinan yang berlaku serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Malinton juga mengungkapkan bahwa Batas-batas areal perkebunan yang dikelola perusahaan telah ditetapkan berdasarkan dokumen legal, termasuk peta HGU dan hasil pengukuran resmi dari instansi terkait.
“Terkait adanya dugaan pengelolaan lahan diluar HGU, perusahaan menyampaikan bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut,” ungkapnya.
Korporasi secara terbuka bersedia bekerja sama dengan pemerintah daerah, instansi pertanahan, maupun pihak berwenang lainnya untuk melakukan pengecekan dan peninjauan lapangan apabila diperlukan.
Seperti yang di desa air hitam, perusahaan telah turun bersama pemerintah daerah maupun instansi terkait memeriksa ulang letak lahan kebun, dan hasilnya memang masih di dalam areal HGU.
Selain itu, perusahaan juga memastikan komitmennya untuk menjalankan prinsip tata kelola perkebunan yang baik, transparan, serta menghormati hak-hak masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya kekeliruan administrasi maupun batas lahan, perusahaan siap menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”pungkasnya.(rl)















