60BERITA.ID | Pekanbaru – Persidangan ke 7 dugaan korupsi eks PJ Walikota pekanbaru atas dugaan pemotongan anggaran GU/TU yang melibatkan berbagai pihak di internal pemko pekanbaru memasuki babak baru, Eks Plt Kabag umum Novin Karmila pada sidang hari ini membantah keras pernyataan saksi atas nama Haryadi yang juga merupakan mantan Kabag umum pemko pekanbaru yang menjabat sebelum Novin Karmila menjabat, Selasa (17/06/25).
Sidang terpantau berjalan alot dan dinamis serta disertai pengungkapan fakta baru terkait pemotongan GU/TU yang menyeret banyak pihak internal pemko kota Pekanbaru.
Majelis hakim yang diketuai oleh Delta Tamtama dan dua anggota majelis lainnya, Salah satu hakim Adrian Hasiholan sempat menegur saksi Haryadi agar memberikan keterangan tidak berbelit-belit dan mengungkap apa yang telah dituangkan dalam BAP nya.
“Pengadilan ini ingin kesaksian saudara saksi secara jelas terkait pemotongan-pemotongan tersebut, Coba anda jelaskan agar pengadilan ini mendapat keterangan secara lengkap tentang berapa-berapa persen pemotongan tersebut dan kepada siapa saja diberikan”.Ucap Adrian tegas.
Terlihat Haryadi alias Ai seperti orang pikun dan ling- lung dalam memberikan keterangannya didepan majelis hakim serta terlihat seperti orang pelupa.
Novin Karmila saat diberikan kesempatan sanggahan atas keterangan yang diberikan saksi Haryadi dengan mengatakan bahwa setiap pemotongan-pemotongan tersebut Hariyadi mengetahuinya dan semua diserahkan kepada Hariyadi.
“Setelah saya serahkan uangnya kepada saudara saksi, Saya tidak tahu berapa dan kemana saja uang tersebut dibagikan”.Terang Novin(*)