60BERITA.ID | Pekanbaru– Ahli pidana Universitas Riau/UNRI beberkan penetapan tersangka dalam Sidang Pra Pidana Ketua LSM Petir Jekson Jumari Pandapotan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 13/11/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Aziz Muslim selaku Hakim Tunggal dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang di hadirkan oleh pihak pemohon atau Tim Kuasa Hukum Jekson Jumari Pandapotan.
Ahli pidana yang di hadirkan Pemohon yakni Erdiansyah, S.H., M.H. dosen Fakultas Hukum UNRI.
Pada keterangannya,Ahli memaparkan mengenai interpretasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut ahli,definisi tersangka mengacu pada Pasal 1 Angka 14 KUHAP, yaitu seseorang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan bukti permulaan.Penetapan status tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Bukti permulaan, bukti yang sah, ini diperoleh dari hasil penyidikan,” ujar ahli.Ia juga menekankan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan di akhir proses penyidikan, bukan di awal penyelidikan, merujuk pada Pasal 1 Angka 2 KUHAP.
Penyidikan didefinisikan sebagai serangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti-bukti, yang dengan bukti tersebut, kasus menjadi terang untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Bukti tersebut bisa berupa kombinasi keterangan saksi, keterangan ahli, atau surat, namun syaratnya harus mencapai minimal dua alat bukti yang sah.
Ahli dengan tegas menyatakan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka tidak cukup jika hanya didukung oleh satu alat bukti, misalnya hanya berdasarkan keterangan saksi pelapor.
Hal ini sejalan dengan asas hukum Unus Testis Nullus Testis yang terdapat dalam Pasal 185 KUHAP, yang berarti satu saksi bukanlah saksi. Selain itu, Pasal 185 Ayat 6 KUHAP juga mengatur bahwa keterangan saksi harus didukung oleh alat bukti lain dan harus memiliki kesesuaian.
”Maka, syarat undang-undang itu: minimal dua alat bukti yang sah,” tutup ahli, ahli juga menegaskan bahwa jika proses penetapan tersangka tidak didukung oleh bukti permulaan yang memadai, maka secara hukum penetapan tersebut dapat dipermasalahkan.
sumber,kontentv.com















