Example floating
Example floating
Pekanbaru

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi: Indra Pomi Nasution Bantah Keterangan Saksi

Admin 60Berita.id
29
×

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi: Indra Pomi Nasution Bantah Keterangan Saksi

Sebarkan artikel ini

60BERITA.ID | PEKANBARU – Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, kembali menjalani sidang lanjutan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan pendapatan daerah tahun anggaran 2024.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (6/5/2025), Indra memberikan tanggapan atas kesaksian dua orang saksi yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Delta Tamtama, dengan menghadirkan empat orang saksi: Samto selaku Asisten III Administrasi Umum Pemko Pekanbaru, Siti Aisyah selaku Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekda, Ingot Ahmad Utasuhut selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, serta Masykur Tarmizi sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Indra Pomi menjelaskan terkait mekanisme Tambah Uang (TU). Ia menyatakan bahwa dana TU diterima terlebih dahulu.

“Namun jika tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam kurun waktu satu bulan, maka dana tersebut harus dikembalikan ke kas daerah “, ujar Indra Pomi.

Menanggapi kesaksian Samto mengenai perintah untuk mendukung (Back Up) kebutuhan wartawan, LSM, dan mahasiswa, Indra menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan Samto untuk meminta uang dari rekanan maupun kepala bagian.

Indra Pomi mengakui pernah mendisposisikan surat permohonan dari masyarakat dan lembaga sosial, namun bantuan yang diberikan terbatas pada hal-hal sesuai aturan, seperti konsumsi makan atau minum yang dianggarkan melalui Bagian Umum.

Terkait pemberian buah, ia menampik pernah memberi arahan seperti itu.

Sementara itu, merespons pernyataan saksi Siti Aisyah yang menyebut dirinya kerap meminta percepatan pencairan dana TU, Indra membantah adanya tekanan atau paksaan terhadap pejabat terkait.

Ia menyatakan bahwa kewenangan pencairan tidak berada di tangannya, melainkan sepenuhnya menjadi otoritas Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), yang bertugas menilai kelayakan usulan pencairan.

“Sebagai Ketua Tim Pemeriksa Daerah (TPD) saat itu, saya justru bersyukur jika ada dana yang bisa dimanfaatkan di akhir tahun. Tapi kami tidak pernah memaksa untuk segera mencairkan dana. Prosesnya tetap harus melalui mekanisme dan penilaian BPKD,” tegas Indra.(red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *