60BERITA.ID | PEKANBARU – Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, AP, M,Si bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda) kota Pekanbaru Dr. Alek Kurniawan, M,Si kembali memimpin Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame Pemerintah Kota Pekanbaru dalam Penertiban & Pemotongan Bando di Jalan Jendral Ahmad Yani, kota Pekanbaru, Senin (17/03/2025) Malam.
Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame Pemko Pekanbaru yang beranggotakan, Kasatpol PP, Kepala Badan Bapenda, Kepala Inspektorat, Kabag Hukum Setdako, Kaban Kesbangpol, Kadishub, Kadis PUPR, dan Kadis DPM PTSP tersebut melaksanakan Penertiban & Pemotongan Tiang Bando Reklame sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No.20 tahun 2010 & Peraturan Daerah No.13 tahun 2021 serta arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Peabowo Subianto serta Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho, SE, MM.
Pantauan media ini dilokasi, nampak Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame Pemko Pekanbaru melakukan Pemotongan Tiang Bando menggunakan Truck Khusus serta melakukan Pemotongan dengan menggunakan Alat Las Pemotong besi atau Baja.
“Giat malam ini kita kembali melanjutkan Penertiban dan Pemotongan Tiang Bando reklame yang ada, sesuai dengan regulasi yang ada, baik dari pemerintah pusat dan pemerintah kota Pekanbaru, bahwa Tiang Bando ini sudah tidak dibenarkan lagi karena berdiri di ruas – ruas jalan, dan Melintang. Setelah kemarin kita menertibkan tiga Tiang Bando Reklame malam ini kembali kita laksanakan pemotongan Tiang Bando Reklame yang ke empat,” ujar Zulfahmi Adrian kepada Horizontallink di Sela – sela Penertiban dan Pemotongan Tiang Bando Reklame.
Kabapenda Pekanbaru Dr.Alek Kurniawan, M,Si. Yang juga hadir dilokasi menambahkan bahwa Kegiatan Penertiban dan Pemotongan Tiang Bando Reklame ini, selain menjalankan tugas dari Pemerintah Pusat dan Pemko Pekanbaru, Penertiban dan Pemotongan Tiang Bando Reklame ini juga bertujuan untuk menata kembali keindahan kota Pekanbaru, sesuai dengan regulasi yang ada.
“Sebelum melaksanakan Penertiban kita sudah memberikan Surat Himbauan dan Peringatan kepada pemilik Tiang Bando, selain itu kita juga berharap Penertiban dan Pemotongan Tiang Bando Reklame ini tentunya bisa mewujudkan kerapian, kenyamanan dan keindahan tatanan kota Pekanbaru sesuai dengan harapan kita bersama,” tambah Akur sapaan Karib Alek Kurniawan.
Selanjutnya dipenghujung Penertiban dan Pemotongan Tiang Bando Reklame di Jalan Jendral Ahmad Yani tersebut, Akur juga menegaskan bahwa nantinya Besi pemotongan Tiang Bando reklame ini akan kita serahkan kepada BPKAD yang menjadi pemegang Aset – Aset, untuk dilakukan pelelangan dan hasilnya masuk ke Kas Daerah.
“Nantinya Besi pemotongan Tiang Bando Reklame ini akan kita serahkan kepada BPKAD yang mengelola Aset – Aset, yang nantinya akan dilakukan pelelangan dan hasilnya masuk ke Kas Daerah,”tutup Akur.(rl)