Example floating
Example floating
Pekanbaru

Empat Wartawan Nyaris Tewas Dianiaya, DPD SPRI Riau Kecam Keras dan Minta APH Tangkap Pelaku

Admin 60Berita.id
24
×

Empat Wartawan Nyaris Tewas Dianiaya, DPD SPRI Riau Kecam Keras dan Minta APH Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini

60BERITA.ID | PEKANBARU – Empat wartawan nyaris kehilangan nyawa akibat dugaan penganiayaan dan ancaman mengerikan yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal di Sijunjung, Sumatera Barat.

Peristiwa ini mendapat sorotan tajam dari Bidnen Nainggolan, SH, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD-SPRI) Provinsi Riau.

“Apapun alasannya, segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial merupakan tindakan pidana,” tegas Bidnen Nainggolan, Selasa (18/3).

Ia menambahkan bahwa jurnalis dilindungi hukum saat menjalankan tugasnya. Kejadian ini bahkan masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

“Kami (SPRI) mengecam keras perbuatan ini dan meminta Mabes Polri segera melakukan pengusutan tuntas. Ini mencoreng pilar demokrasi, apalagi jika benar pelaku dengan sengaja melakukan persekusi hingga jurnalis mengalami trauma berat akibat ancaman pembunuhan,” lanjutnya.

Tuntutan Tegas dan Dasar Hukum

SPRI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.

Kasus ini berkaitan dengan beberapa regulasi hukum, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
– Pasal 18 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.

2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
– Tindakan persekusi termasuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.

3. KUHP
– Pasal 365 KUHP: Tindak pidana perampasan dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
– Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman kekerasan, hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kronologi Penganiayaan
Empat wartawan, yaitu Suryani (Nusantararaya.com), Jenni (Siagakupas.com), Safrizal (Detakfakta.com), dan Hendra Gunawan (Mitrariau.com), sedang melakukan tugas investigasi pada Kamis, 13 Maret 2025. Mereka mendapati dugaan aktivitas ilegal, yaitu penyaluran BBM subsidi ke tambang emas ilegal, menggunakan truk tangki PT Elnusa Petrofin bernomor TKB-041.

Saat mereka mendokumentasikan peristiwa tersebut, sekelompok orang yang dipimpin Wali Korong Tanjung Lolo langsung menghadang mereka.

Menurut Suryani, oknum tersebut diduga memberi perintah untuk menghabisi para wartawan.

“Hapus semua bukti! Kalau perlu, buat seolah-olah mereka mengalami kecelakaan. Jangan biarkan mereka hidup!” ujar Suryani menirukan perintah oknum tersebut.

Keempat wartawan mengalami kekerasan fisik, termasuk pemukulan dan penganiayaan brutal. Dua wartawati bahkan nyaris ditelanjangi dan diperkosa.

Tidak hanya itu, para pelaku menyekap korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp20 juta. Jika tidak dipenuhi, mereka diancam akan dibakar hidup-hidup dengan bensin 30 liter atau didorong ke jurang tambang emas untuk merekayasa kecelakaan.

Karena tidak mampu memenuhi jumlah yang diminta, korban hanya bisa mengirimkan Rp10 juta melalui rekening BNI milik seseorang bernama Aris Tambunan. Namun, kekerasan masih berlanjut, dan korban dipaksa mengambil Rp10 juta tadi melalui ATM BRI Unit Tanjung Gadang.

Selain uang, pelaku merampas barang-barang korban, termasuk dua unit laptop, dua unit ponsel, pakaian, charger, alat pemadam api, dongkrak mobil, dan berbagai barang lainnya.

Usai mendapatkan uang tebusan, pelaku mengancam para wartawan agar tidak melaporkan kasus ini, dengan menyatakan bahwa laporan mereka tidak akan ditanggapi.

“Silakan kalian lapor ke mana saja, tidak ada yang akan peduli! Kalau kalian coba viralkan kasus ini, saya akan pastikan kalian lenyap,” ancam Wali Korong Tanjung Lolo, sambil menunjukkan senjata tajam dan jerigen bensin di hadapan para korban.

Tuntutan dan Langkah Hukum
DPD-SPRI Riau meminta Mabes Polri dan Komnas HAM untuk:

1. Mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan menindak tegas semua pelaku yang terlibat.
2. Menjamin perlindungan hukum bagi para wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.
3. Menegakkan Undang-Undang Pers dan HAM, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Kasus ini bukan hanya ancaman terhadap kebebasan pers, tetapi juga pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia.

Sebagai penutup, Bidnen Nainggolan SH berharap bahwa kasus yang dialami oleh empat wartawan dan wartawati asal provinsi Riau ini dapat di usut tuntas oleh Kapolda Sumatera Barat cq Kapolres Sijunjung sesuai dengan presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(rl)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *