60BERITA.ID | Pekanbaru – Aliansi Mahasiswa Menolak Korupsi (AMMK) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin, 26 Mei 2025, pukul 14.00 WIB. Aksi ini merupakan bentuk dan desakan moral atas dugaan kasus gratifikasi dan suap yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Provinsi Riau.
Dalam surat pemberitahuan aksi yang diterima redaksi satuju.com, AMMK dengan tegas meminta Kejati Riau untuk memanggil dan memeriksa Hambali Nanda Manurung, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru. Hambali diduga telah memberikan suap sebesar Rp4,5 miliar kepada terdakwa M. Aidil, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Kami mendesak Kejati Riau untuk bertindak tegas dan memeriksa Sekwan DPRD Kota Pekanbaru, Saudara Hambali, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap kepada M. Aidil,” tulis AMMK dalam surat yang ditandatangani Koordinator Umum Indra P dan Koordinator Lapangan Akbar.
Aliansi ini juga menuntut pengusutan menyeluruh atas seluruh pejabat yang terlibat dalam praktik suap di lingkungan pemerintah Provinsi Riau.
Dalam suratnya, AMMK mengutip Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP Pasal 418–420, yang mengatur tentang pemberi dan penerima suap.
“Tindakan ini merupakan tindak pidana korupsi, dan berdasarkan Pasal 5 UU Tipikor, pemberi suap dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp250 juta,” tegas pernyataan tersebut.
AMMK juga menyatakan bahwa aksi ini sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Mereka berharap aparat penegak hukum tidak hanya bersikap reaktif, tetapi juga melakukan tindakan nyata tanpa memandang bulu.
“Sudah saatnya hukum ditegakkan secara adil dan transparan, agar kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dapat berbohong,” kata Indra P dalam keterangan terpisah kepada satuju.com.
Aksi yang direncanakan ini diharapkan menjadi titik awal mengungkap berbagai dugaan korupsi yang selama ini mencederai integritas pemerintah daerah.(red)