60BERITA.ID |TELUKKUANTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menegaskan bahwa pelantikan Aditya Pramana sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme.
Aditya dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) dari Fraksi PKB DPRD Kuansing pada Rabu (30/4/2025). Dia menggantikan Aldiko Putra yang sudah diberhentikan sejak Desember 2024 silam.
Napisman, Sekretaris DPRD Kuansing, Kamis (1/5/2025), mengatakan proses pelantikan sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Dimulai dari surat permohonan PKB untuk pergantian anggota fraksinya.
Permohonan itu disampaikan PKB ke DPRD Kuansing pada Februari 2025. Saat itu, kata Napisman, DPRD tidak langsung memproses karena adanya sengketa di Mahkamah Partai PKB. Kemudian, ada surat dari PKB bahwa gugatan yang dilayangkan Aldiko tidak diterima oleh mahkamah partai.
“Setelah itu, DPRD melalui Bupati Kuansing menyampaikan proses PAW ke Gubernur Riau pada 14 April 2025,” ujar Napisman. Atas dasar itu, Gubernur Riau menerbitkan SK Aditya Pramana sebagai PAW Aldiko Putra pada tanggal 17 April 2025.
“Memang ada surat dari pihak Aldiko masuk ke kita tentang permohonan penundaan pelantikan karena sedang melakukan upaya hukum di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Tapi surat termasuk sampai ke meja saya itu tanggal 16 April, setelah berkas kita ajukan ke Gubenur. Itu tentu tak mungkin kita tarik lagi,” terang Napisman.
Setelah adanya SK Gubernur Riau, DPRD Kuansing menggelar rapat pimpinan pada 29 April 2025 dengan agenda perubahan kegiatan DPRD. Hasilnya pelantikan Aditya dijadwalkan pada 30 April 2025.
Menurut Napisman, pelantikan adalah agenda insidentil dan dalam pelaksanaannya tidak harus kuorum seperti sidang paripurna lainnya.
“Jadi, tudingan yang menyatakan bahwa proses pelantikan PAW tidak sesuai aturan itu tidak benar,” kata Napisman.(rl)