Example floating
Example floating
Daerah

Parah ! Kelakuan 2 Anggota DPR Terungkap, Dana CSR BI Rp28 M Dipakai Bangun Restoran, Showroom, dan Beli Mobil

Admin 60Berita.id
19
×

Parah ! Kelakuan 2 Anggota DPR Terungkap, Dana CSR BI Rp28 M Dipakai Bangun Restoran, Showroom, dan Beli Mobil

Sebarkan artikel ini

60BERITA.ID | JAKARTA – Anggota DPR RI Heri Gunawan (kiri) dan Satori (kanan). Keduanya kini ditetapkan KPK menjadi tersangka korupsi Dana CSR BI-OJK, Kamis (7/8/2025).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2021-2023. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial diduga dialihkan untuk membangun restoran, showroom, dan membeli aset pribadi.

KPK menyebut keduanya terlibat dalam skema penyelewengan dana CSR melalui yayasan yang mereka kelola sendiri. Dana tersebut berasal dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni BI dan OJK, yang memiliki program tanggung jawab sosial alias CSR.

“Setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (7/8/2025).

Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan posisi mereka dalam Panitia Kerja (Panja) pembahasan anggaran BI dan OJK. Dalam rapat tertutup, disepakati bahwa dana CSR akan dialokasikan kepada anggota Komisi XI dan disalurkan melalui yayasan masing-masing.

Heri Gunawan diduga menggunakan empat yayasan milik Rumah Aspirasinya, sementara Satori mengelola delapan yayasan. Proposal diajukan, dana cair, namun kegiatan sosial yang dijanjikan tidak pernah dilaksanakan.

Dalam periode 2021–2023, Heri Gunawan disebut menerima Rp15,86 miliar. Dana itu digunakan untuk membangun rumah makan, outlet minuman, membeli tanah, bangunan, dan kendaraan roda empat.

Sementara Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, yang digunakan untuk deposito, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya. Ia juga diduga merekayasa transaksi perbankan agar penempatan deposito tidak terdeteksi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KPK juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain, menyusul pengakuan Satori bahwa sebagian besar anggota Komisi XI menerima dana serupa.

Duduk Perkara Kasusnya

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak Desember 2024, berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Heri Gunawan dan Satori diduga mengarahkan dana CSR BI dan OJK ke yayasan yang mereka kontrol secara langsung.

Yayasan-yayasan tersebut mengajukan proposal bantuan sosial, namun kegiatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana. Dana yang cair justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan restoran, showroom, dan pembelian aset.
sumber,Tribunnews.com

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *